Selamat Datang Di Emye Private Blog
Membaca, mendengar, dan menterjemahkan Al Qur'an
Sedikit Bigraphy Singkat tentang Aku.
Title

Bapakku

Bapakku yang Sangat Tegas Akan Sesuatu yang Dia Anggap Fundamental, Berprinsip Kuat. Sangat Religius. Jawa Banyumasan. Gualakeee Poll, hehehe...

Read More
Title

Ibuku

Ibuku.., Seorang Wanita yang Sangat Kuat, Tegar dan Banyak Akal. Bisa Menjadi Seorang Ibu Sekaligus "seorang ayah" Juga. Smart dalam bertahan hidup, Sabar di Keseharian, Walau Galak Tapi Pemaaf... Saluut Untukmu Mah...!

Read More
Title

Aku Yang...

Inilah Yang Dulu Selalu Mencari Masalah, dan Terkena Masalah dan Hampir Terkubur Karenanya.. Berharap Maaf dariNYA, Kedua Orangtuaku dan Juga Kalian Semua.. Do'akan RidhoNYA Untukku ya.. Terimakasih Untuk Kalian Semua...

Read More
Title

Rumahku Hidupku..No Place Like Home

Di Sinilah Awal Semua Kisahku.., Di Awali Dengan Kasih Sayang dan Pengharapan dan Di Jalani Dengan Kegilaan lalu Berakhir dengan Keterpurukan. No More Fly..No More Sky and No More Cry...

Read More
Title

Seberkas CahayaNYA...

Menunggu dan Berharap Banyak dariNYA... Jawaban dan Ampunan Setelah Doa-doa yang Kutambatkan.. Setiap Detik, Setiap Saat Sebelum Saat Akhir Hidupku Tiba...

Read More
Title

Pikirkan Dulu!

Pikirkan dan Pertimbangkan Semua Pilihan. Karena Kau Harus Memilih, Gunakan Kata Hatimu. Ambil Apa Yang Baik Dari Kisahku Kawan.. Semua Hikmah. Sekarang atau Tidak Sama Sekali..!!!?

Read More

Mengenal Najis (3/7)

October 22, 2011


  
Abu Ubaidah Al-Atsari  
Melanjutkan pengenalan kita terhadap zat-zat yang dihukumi najis, berikut akan diuraikan di antaranya adalah potongan tubuh binatang yang masih hidup, kotoran keledai, binatang buas dan bighol (campuran antara keledai dan kuda); dan air liur anjing. Apakah dihukumi secara mutlak (semuanya dianggap) najis, atau sebagiannya saja? Simak penjelasan lebih lanjut berikut ini.
  1. Potongan tubuh binatang yang masih hidup. Seperti ekor kambing, punuk unta, telinga sapi. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Wagid Al-Laitsi, ia berkata:
    Rosululloh pernah datang ke Madinah. Di sana ada manusia yang amat suka dengan ekor kambing dan punuk unta sehingga merekapun memotongnya. Maka Rosululloh bersabda:
    Apa yang dipotong dari binatang sedangkan dia hidup, maka itu termasuk bangkai. 14
    Para fuqoha' juga telah bersepakat akan najisnya hal ini. 15
    Pengecualian.
    Bangkai binantang memang najis tetapi ada beberapa yang dikecualikan yaitu:

    1. Bangkai ikan dan belalang berdasarkan hadits sebagai berikut: Dari Ibnu Umar berkata:
      Dihalalkan untuk kita dua bangkai dan dua darah; Adapun dua bangkai yaitu ikan dan belalang dan dua darah yaitu hati dan limpa. 16
    2. Bangkai binatang yang tidak memiliki darah, seperti lalat, semut, lebah dan sebagainya. Hal ini berdasarkan hadits sebagai berikut: Dari Abu Huroiroh bahwasanya Rosululloh bersabda:
      "Apabila lalat jatuh di bejana seorang diantara kalian, maka hendaknya dia mencelupkan lalat tersebut kemudian membuangnya karena pada salah satu sayapnya ada penyakit dan pada sayap lainnya ada obat penawar". 17
    3. Tulang, tanduk, kuku dan bulu bangkai. Semua ini suci berdasarkan kaidah baro'ah asliyyah (asal sesuatu adalah suci) dan juga berdasarkan atsar riwayat Imam Bukhori dalam shohihnya (1/342) secara mu'allaq bahwa Imam Zuhri (seorang ulama tabi'in) berkata tentang tulang binatang yang sudah mati seperti gajah dan sejenisnya:
      "Aku mendapati sekelompok ulama salaf, mereka bersisir dan meminyaki rambutnya dengan tulang tersebut, mereka berpendapat tidak apa-apa dengannya".
      Hammad juga berkata: "Tidak apa-apa menggunakan bulu bangkai". Hal ini merupakan madzhab Abu Hanifah dan riwayat dari Malik dan Ahmad. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menguatkan pendapat ini. 18
  2. Air liur anjing. Hal ini berdasarkan hadits berikut: Dari Abu Huroiroh berkata: Rosululloh berabda:
    "Apabila anjing menjilat bejana salah seorang diantara kalian, maka hendaklah dia menuangkannya kemudian mencucinya tujuh kali". 19
    Seandainya bekas jilatan anjing pada bejana itu tidak najis, tentulah Nabi tidak memerintahkan untuk menumpahkan airnya dan membersihkannya tujuh kali.
    Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan bahwa ada tiga pendapat dikalangan ulama tentang anjing:
    1. Anjing itu suci sekalipun liurnya. Ini merupakan pendapat Malik.
    2. Anjing itu najis sekalipun bulunya. Ini merupakan pendapat Syafi' i dan salah satu riwayat dari Ahmad.
    3. Bulu anjing suci tetapi air liurnya najis. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah dan Ahmad dalam sebuah riwayat. Dan pendapat ini adalah madzhab yang paling benar. 20
  3. Kotoran keledai, bighol 21 dan binatang buas. Hal ini berdasarkan dua hadits berikut:
    1. Dalil pertama
      Dari Abdulloh bin Mas'ud berkata: Rosululloh pernah ingin buang hajat dan bersabda: "Tolong bawakan saya tiga batu." Saya mendapati dua batu dan satu kotoran (khimar). Lalu beliau mengambil dua batu dan melempar kotoran tadi seraya bersabda: "Kotoran itu adalah najis". 22
    2. Dalil kedua
      Dari Ibnu Umar berkata:
      Saya mendengar Rasululah pernah ditanya tentang air di tanah padang yang sering didatangi binatang buas dan dawwab (kuda, keledai dan bighol).
      Beliau menjawab: "Apabila air itu mencapai dua qullah, maka tidak kotor". Dalam lafadz Ibnu Majah dan Ahmad: "Tidak ada (suatu benda pun) yang dapat menajiskannya." 23
      Segi pendalilannya, seandainya air bekas hewan tadi tidak najis, tentu Nabi akan mengatakan: "Ada apa dengan binatang buas? Ia tidak najis". Oleh karena itu, Ibnu Turkumani berkata,
      "Dzohir hadits ini menunjukkan najisnya air bekas binatang buas. Sebab, jika tidak demikian, tentu saja persyaratan ini sia-sia belaka dan tidak ada faedahnya". 24
      Hal serupa diungkapkan pula oleh imam Nawawi dalam Al-Majmu' (1/173). 25
      Jika air bekas binatang buas saja najis, apalagi air kencing dan kotorannya. Ini adalah madzhab Hanabilah dan Malikiyah. 26




Catatan Kaki

...14
HR. Ahmad (5/218), Abu Daud (2858), Tirmidzi (1480), Darimi (2/93), Daruqutni (4/292), Al-Hakim dalam Al-Mustadrok (4/239), Baihaqi (9/245), Ibnu Jarud dalam Al-Muntaqo (876) dan dihasankan Al-Albani dalam Ghoyatul Marom (41).
...15
Lihat Al-Majmu' (2/580) karya Nawawi.
...16
HR. Ahmad dalam Musnadnya (2/97), Syafi'i dalam Al-Umm (2/197), Ibnu Majah (3314), Daruqutni dalam Sunannya (hal.539-540), Baihaqi dalam Sunan Kubro (1/254), Baghowi dalam Syarh Sunnah (2803) dan dishohihkan Al-Albani dalam As-Shohihah (1118) dan Al-Misykah (4132).
...17
HR. Bukhori (3320, 5782), Ahmad (2/229, 246, 263, 355, 388, 398, 443), Abu Daud (3844), Ibnu Majah (3505), Darimi (2045), Baghowi dalam Syarh Sunnah (2813), Ibnu Jarud dalam Al-Muntaqo (55). Lihat takhrij dan fikih hadits ini dalam As-Shohihah (38, 39) karya Al-Albani.
...18
Dalam Majmu' Fatawa (21/97).
...19
HR. Muslim (279), Nasa'i (66), Ibnu Khuzaimah dalam Shohihnya (98) dan Ibnu Jarud dalam Al-Muntaqo (51).
...20
Lihat Majmu' Fatawa juz 21 hal. 530 dan 616.
...21
Bighol
hasil perkawinan silang antara keledai dan kuda.
...22
HR. Bukhori (156), Tirmidzi (87), Nasa'i (42), Ibnu Majah (314) dan Ibnu Khuzaimah dalam Shohihnya (70) dengan tambahan dalam kurung.
...23
HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, Ibnu Majah, Darimi, Thohawi, Daruqutni, Hakim, Baihaqi, Thoyalisi dengan sanad shohih. Dishohihkan Thohawi, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Hakim, Dzahabi, Ibnu Hajar dan Al-Albani dalam Irwa 'ul Gholil no.23.
...24
AI-Jauhar Naqy (1/250).
...25
Lihat Tamamul Minnah hal. 48 karya Al-Albani.
...26
Nailul Author (1/ 49-51).

Dikutip dari majalah Al-Furqon 4/II/1423H hal 27 - 28.

0 komentar:

Post a Comment

Just select text on the page and get instant translation from Google Translate!
Google Translate Client