Abu Ubaidah Al-Atsari. Setelah mengetahui definisi najis dan kaidah-kaidahnya, maka bagian selanjutnya adalah mengenal apa saja bahan-bahan yang dihukumi najis. Pembahasan mengenai zat najis inilah yang merupakan pembahasan inti dari topik ini. Di antaranya adalah kotoran manusia, darah haidh, bangkai binatang yang belum disamak, air madhi dan air wadhi. Bagaimana definisi dan apa saja yang tergolong di dalamnya?
3 Barang-Barang Najis Berikut ini kami sebutkan beberapa barang najis secara ringkas beserta dalil-dalilnya:
- Kotoran manusia. Hal ini berdasarkan hadits sebagai berikut: Dari Abu Said Al-Khudri berkata:
"Ketika Rosululloh sholat bersama para sahabatnya, tiba-tiba beliau melepaskan kedua sandalnya dan meletakkannya di sebelah kirinya. Melihat hal itu, maka para sahabat langsung juga melepaskan sandal mereka.
Seusai sholat, Rosululloh bertanya: Mengapa kalian melepas sandal kalian? Mereka menjawab: Kami melihat engkau melepas sandal, maka kamipun melepas sandal. Rosululloh bersabda: "Sesungguhnya Jibril telah datang mengabarkanku bahwa pada sandal tersebut ada kotoran." Lalu beliau bersabda:
Apabila seorang diantara kalian datang ke Masjid, maka hendaknya dia melihat; bila pada sandalnya terdapat kotoran (najis), hendaknya dia mengusapnya dan sholat dengan rnemakai kedua sandalnya". 4 Imam. Nawawi dalam Al-Majmu' (2/529) telah menukil ijma' (kesepakatan ulama') tentang najisnya kotoran manusia baik anak kecil maupun orang dewasa. 5
- Air kencing manusia. Hal ini berdasarkan hadits sebagai berikut: Dari Anus bin Malik berkata:
"Telah datang seorang badui lalu kencing di pojok masjid. (melihat hal itu) para sahabat membentaknya tetapi Nabi melarang para sahabat. Tatkala orang badui tadi selesai dari kencingnya, Nabi menyuruh untuk dibawakan seember air lalu menuangkannya pada bekas kencing tersebut". 6 Imam Nawawi berkata dalam Al-Majmu' (2/567):
"Adapun air kencing orang dewasa, maka hukumnya najis dengan kesepakatan kaum muslimin. Ijma' ini telah dinukil oleh Ibnu Mundzir dan sahabat-sahabat kami serta selain mereka". 7
- Air madhi yaitu air berwarna putih, kental, melekat (lengket) keluar ketika memuncaknya syahwat tetapi tidak terasa nikmat, tidak memancar dan tidak terasa lemas setelahnya, bahkan kadang-kadang seorang tidak merasakan keluarnya air tesebiit. Hal ini berlaku bagi kaum pria dan wanita. 8 Air madhi ini najis berdasarkan hadits sebagai berikut:
Ali Ali bin Abi Thalib berkata:
"Saya adalah seorang yang sering mengeluarkan air madhi. Saya malu untuk bertanya kepada Nabi karena kedudukan putrinya (karena Fatimah putri Nabi adalah istrinya). Maka saya memerintahkan kepada Miqdad bin Aswad supaya menanyakannya, Nabi bersabda:
"Hendakanya dia membersihkan farjinya dan berwudhu". 9
- Air wadhi yaitu air berwarna putih dan kental yang keluar setelah kencing. 10 Air wadhi ini juga najis berdasarkan dalil sebagai berikut: Dari Ibnu Abbas berkata:
"Air mani, wadhi dan madhi. Adapun mani, dia yang mengharuskan mandi sedangkan wadhi dan madhi, dia berkata: bersihkanlah farjimu dan berwudhulah seperti wudhu untuk sholat". 11 Imam Nawawi berkata dalam Al-Majmu' (2/571): "Umat Islam telah bersepakat akan najisnya air madhi dan wadhi".
- Darah haidh. Hal ini berdasarkan hadits sebagai berikut: Dari Asma' binti Abu Bakar berkata:
"Seorang wanita pernah datang kepada Nabi seraya mengatakan: Apa yang kami perbuat bila darah haidh mengenai pakaian seorang diantara kami? Beliau menjawab:
Hendaknya dia menggosoknya, membasahinya dengan air dan mencucinya kemudian dia boleh sholat dengan pakaian tersebut". (HR.Bukhori no. 307 dan Muslim no.291 dan ini lafadznya). Al-Allamah Syaukani berkata dalam Nailul Author (1/41):
"Ketahuilah bahwasanya darah haidh itu najis secara kesepakatan kaum muslimin sebagaimana dikatakan Nawawi".
- Bangkai binatang sebelum disamak. Hal ini berdasarkan hadits sebagai berikut: Dari Ibnu Abbas berkata: Saya mendengar Rosululloh bersabda:
"Apabila bangkai telah disamak, maka ia telah suci". 12 Dalam hadits ini dan beberapa hadits semakna dengannya menunjukkan bahwa kulit bangkai adalah najis. Cara mensucikannya adalah dengan samak. 13
Catatan Kaki- ...4
- HR. Abu Daud (650,651); Ahmad dalam Musnadnya (3/20); Ibnu Khuzaimah dalam Shohihnya (786), Ibnu Hibban (hal.107 -Mawarid-); Baihaqi dalam Sunan Kubro (2/431); Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushonnaf (2/416); Al-Hakim dalam Al-Mustadrok (1/ 260). Dishohihkan Al-Hakim dan disetujui Dzahabi, Nawawi serta Al-Albani dalam Irwa'ul Gholil (284) dan At-Ta'liqot Rodhiyyah (1/104).
- ...5
- Lihat pula Marotibul Ijma' hal 19 oleh Ibnu Hazm.
- ...6
- HR. Bukhori no. 221 dan Muslim no.284.
- ...7
- Lihat Al-Ijma' no. 24 karya Ibnu Mundzir.
- ...8
- Lihat Syarh Shohih Muslim (3/ 213) karya Nawawi.
- ...9
- HR. Bukhori no. 132 dan Muslim no.303.
- ...10
- Fiqih Sunnah (1/24) oleh Sayyid Sabiq.
- ...11
- Shohih, dikeluarkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushonnaf (984) dan Baihaqi dalam Sunan Kubro (1/115).
- ...12
- HR. Muslim (366), Malik dalam Al-Muwatho' (2/498), Ahmad (1/219,227,237), Abu Daud (4123), Nasa'i (4238), Tirmidzi (1728), Ibnu Majah (3609), Darimi (1991), Al-Baqhowi dalam Syarhu Sunnah (303) dan Ibnu Jarud dalam Al-Muntaqo (61).
- ...13
- Lihat juga telah bersepakat akan najisnya bangkai binatang. Lihat Al-Mughni (1/891) karya Ibnu Qudamah dan Al-Ijma' (2/1028) karya `Asdy Abu Habib.
Dikutip dari majalah Al-Furqon 4/II/1423H hal 26 - 27. |
0 komentar:
Post a Comment