Selamat Datang Di Emye Private Blog
Membaca, mendengar, dan menterjemahkan Al Qur'an
Sedikit Bigraphy Singkat tentang Aku.
Title

Bapakku

Bapakku yang Sangat Tegas Akan Sesuatu yang Dia Anggap Fundamental, Berprinsip Kuat. Sangat Religius. Jawa Banyumasan. Gualakeee Poll, hehehe...

Read More
Title

Ibuku

Ibuku.., Seorang Wanita yang Sangat Kuat, Tegar dan Banyak Akal. Bisa Menjadi Seorang Ibu Sekaligus "seorang ayah" Juga. Smart dalam bertahan hidup, Sabar di Keseharian, Walau Galak Tapi Pemaaf... Saluut Untukmu Mah...!

Read More
Title

Aku Yang...

Inilah Yang Dulu Selalu Mencari Masalah, dan Terkena Masalah dan Hampir Terkubur Karenanya.. Berharap Maaf dariNYA, Kedua Orangtuaku dan Juga Kalian Semua.. Do'akan RidhoNYA Untukku ya.. Terimakasih Untuk Kalian Semua...

Read More
Title

Rumahku Hidupku..No Place Like Home

Di Sinilah Awal Semua Kisahku.., Di Awali Dengan Kasih Sayang dan Pengharapan dan Di Jalani Dengan Kegilaan lalu Berakhir dengan Keterpurukan. No More Fly..No More Sky and No More Cry...

Read More
Title

Seberkas CahayaNYA...

Menunggu dan Berharap Banyak dariNYA... Jawaban dan Ampunan Setelah Doa-doa yang Kutambatkan.. Setiap Detik, Setiap Saat Sebelum Saat Akhir Hidupku Tiba...

Read More
Title

Pikirkan Dulu!

Pikirkan dan Pertimbangkan Semua Pilihan. Karena Kau Harus Memilih, Gunakan Kata Hatimu. Ambil Apa Yang Baik Dari Kisahku Kawan.. Semua Hikmah. Sekarang atau Tidak Sama Sekali..!!!?

Read More

Akhirnya, Jepang kriminalisasikan cybercrime

October 20, 2011
TOKYO – Akhirnya Parlemen Jepang memutuskan akan mengkriminalisasi setiap pembuatan ataupun distribusi virus komputer, serta setiap aktifitas cybercrime untuk mengatasi permasalahan cybercrime yang terus berkembang.
Sebelumnya pihak berwajib Jepang kesulitan mengungkap serangan cyber yang ditujukan ke kantor pemerintahan, korporat, maupun individual karena tidak adanya hukum yang secara spesifik menghukum pembuat virus dan serangan ke dalam jaringan komputer atau internet.
Para pembuat virus dapat dikenakan kurungan penjara sampai 3 tahun atau denda ¥500.000 (53 juta rupiah), dan bagi yang memiliki atau mendistribusikan dapat dijatuhi 2 tahun penjara atau denda ¥300.000 (32 juta rupiah)
Aturan baru ini memperbolehkan aparat mengambil atau meng-copy data dari server komputer yang terhubung secara online untuk proses investigasi.
Selain itu pihak berwenang di Jepang mewajibkan setiap ISP untuk mencatat log komunikasi seperti trafik email sampai 60 hari.
Namun peraturan tersebut menuai kekhawatiran bagi sebagian orang karena berpotensi melanggar privasi orang, namun pemerintah Jepang menepis hal tersebut dengan menegaskan hanya akan menempuh langkah hukum hanya bila diperlukan saja.
Pada dasarnya langkah parlemen Jepang tersebut sejalan dengan ‘Convention on CyberCrime’ (persetujuan internasional yang mewajibkan pemerintah mengkriminalisasi hacking, pornografi anak, dan kejahatan cyber lain) yang telah ditandatangani pada tahun 2004 silam oleh 31 negara termasuk Jepang.

0 komentar:

Post a Comment

Just select text on the page and get instant translation from Google Translate!
Google Translate Client